Sabtu, 02 Januari 2016

Makalah Hadist Dan Kesenian



Makalah Ilmu Hadist

Hadist-Hadist Tentang Kesenian Dan Kebudayaan Islam
                                                                   
D
I
S
U
S
U
N

OLEH :
NURMA WADDAH L
RAHMADSYAH
RIZKA FADILLAH

Universitas Islam Negeri Sumatra Utara
Fakultas Dakwah Dan Komunikasi
Komunikasi Penyiaran Islam
                                                        2015
KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT yang dengan rahmad dan hidayah-Nya, kami telah dapat menyelesaikan makalah kelompok ilmu hadist dengan judul “Hadist-Hadist Tentang Kesenian Dan Kebudayaan Islam” yang bersumber dari buku-buku yang ada di perpustakaan Universitas Islam Negeri Sumatra Utara dan bersumber dari internet. Tujuan makalah ini di buat untuk lebih bisa mendalami pemahaman atau ilmu hadist yang nantinya akan di persentasikan.
Kandungan masalah ini hanya ada pada materi-materi yang berhubungan dengan ilmu hadist. Tegur sapa kami kepada bapak dosen yang bijaksana, kami harapkan juga persetujuan dari bapak untuk memperbaikinya, dan sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Kepada Allah SWT kami mohon taufiq dan hidayah-Nya, semoga usaha yang kami lakukan senantiasa dalam keridhoan-Nya. Amin.








                                                                                                   










BAB I
Pendahuluan

Pada era “saat ini diperlukan adanya konsep berkesenian dalam perspektif islam, dimana banyak manusia menjadi budak sebuah kebebasan dapat dikendalikan oleh kesadaran diri seorang manusia. Manusia seakan tenggelam dalam dunia hiburan yang berlebihan dan melanggar batas-batas yang ditentukan oleh Allah swt. Lihat saja beberapa contoh kasus belakangan ini. Konser musyik yang diwarnai minuman keras, tarian yang melebihi batas seakan tidak menjadi masalah asal mengatas namakan kesenian. Semua cacat dalam kesenian saat ini memaksa kita teringat pada tingkah jahiliyah sebelum datangnya islam.
Dari berbagai macam bentuk  seni sekarang salah satu seni yang paling banyak mencuri perhatian dan paling banyak disenangi masyarakat adalah seni musik, yaitu seni menyusun suara atau bunyi. Dan tidak dapat dibantah bahwa musyik salah satu bentuk kesenian yang paling proaktif dalam mempengaruhi kebudayaan popular di Indonesia. Musik sangat mempunyai andil dalam tiap sendi kehidupan manusia, baik itu sebagai industri, ritual, motivasi, terapi dan lain-lain. Pengaruh musik begitu nyata dalam kehidupan: dengan kata lain musik bisa memberi inspirasi kepada manusia untuk berlaku positif maupun sebaliknya, tinggal bagaimana musik itu disajikan.
 Dan dalam makalah ini kami akan membahas tentang hadist-hadist tentang kesenian berupa musik  dan kebudayaan islam.














BAB II : Hadist-hadist Kesenian dan Kebudayaan Islam
A.    Pengertian Kesenian Islam
Seni adalah segala yang berkaitan dengan karya cipta yang dihasilkan oleh unsure rasa.[1]
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat di tangkap oleh pendengaran (seni suara), indra penglihatan (seni lukis) atau dilahirkan dengan perantaraan gerak(seni tari, drama).[2]
Kata “seni” adalah sebuah kata yang semua orang dipastikan mengenalnya, walaupun dengan kadar pemahaman yang berbeda. Kata seni berasal dari kata “sani” yang kurang dari artinya jiwa yang luhur atau ketulusan jiwa. Pemaknaan dengan keberangkatan seniman saat akan membuat karya seni, namun menurut kajian ilmu eropa mengatakan “art” (artivisal) yang artinya kurang lebih adalah barang atau karya dari sebuah kegiatan. Seni sering di defenisikan sebagai kreasi, bentuk dan simbol dari perasaan manusia.
Dilihat dari ruh ajaran Islam dan kaidahnya, Islam tidak melarang seni yang baik, indah dan kenikmatan yag diterima akal sehat, dalam arti kata seni diperbolehkan dalam Islam asalkan tidak menyalahi syari’at Islam. Sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 4 yaitu:
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang yang dihalalkan Allah, katakanlah yang dihalalkan kepadamu segala yang baik-baik.[3]
Seni merupakan fitrah yang Allah ciptakan kepada manusia. Dalam arti yang padu seni adalah nilai yang halus, indah, baik dan suci. Keindahan itu sesuatu yang wujud di luar diri manusia yang menikmati keindahan itu. Ia dapat dirasakan, ditanggapi dan dinikmati. Allah adalah sumber daya dan sumber pemikiran manusia manakala imaginasi adapada manusia adalah percikan dari kreatif Allah.. Oleh karena itu, seni boleh dibagi menjadi dua, yaitu:
Ø  Seni ciptaan Allah swt
Ø  Seni ciptaan manusia
B.     Sejarah dan perkembangan Seni
Kesenian Islam adalah kesinambungan daripada kesenian pada zaman silam yang telah berkembang dan dicorakkan oleh konsep tauhid yang tinggi kepada Allah swt. Kesenian Islam memiliki khajanah sejarahnya yang tersendiri dan unik. Kesenian Islam berkembang sejak zaman para Nabi-Nabi, seperti Nabi Nuh a.s, Ibrahim beserta anaknya Ismail dan terus berkembang di zaman Nabi Muhammad s.a.w dan  di zaman selepas kewafatan Baginda sehingga kini.[4]
C.    Hukum Seni Dalam Islam
Islam merupakan agama realities, yang memperhatikan tabi’at dan kebutuhan manusia, baik berupa jasmani, rohani, akal dan perasaan. Jika olah raga merupakan kebutuhan jasmani, beribadah sebagai kebutuhan rohani, ilmu pengetahuan sebagai kebutuhan akal, maka seni adalah kebutuhan rasa (intuisi) yaitu seni yang dapat mmeningkatkan derajat dan kemuliaan manusia, bukan seni yang dapat menjerumuskan manusia dalam jurang kehinaan.[5]
D.    Seni Yang Diperbolehkan Dan Seni Yang Dilarang Dalam Islam
1.      Seni yang dibolehkan dalam Islam
Ø  Seni membaca Al-Quran (Tilawatil atau Qira’atil Quran)
Sebagaimana Nabi Muuhammad saw melagukan surah Al-Fath ketika fathul Makkah atau sahabat Abu Musa Al-Anshary yang paling bagus bacaan Al-Qurannya, atau di dalam pertandingan-pertandingan Mushabakah Tilawatil Quran (MTQ). Sebagaimana sabda Rasulullah saw “Hiasilah Al-Quran dengan suaramu”.(H.R. Abu Daud, Nasa’I, dll.)
Ø  Seni Kaligrafi atau Tulis
Kaligrafi adalah seni menulis dalam sebuah tulisan di Jepang menulis hurup kanji dengan sebutan “Shodo”, sedangkan seni tulis Arab disebut dengan “Khat atau Kaligrafi”. Khusus kaligrafi yang baik dan sesuai dengan Islam adalah yang isinya mengambil ayat-ayat Al-Quran. Bentuknya bermacam-macam, ada khat naskah, mushap, khat dekor, dll.
Ø  Seni Bela diri
Seni bela diri merupakan satu kesenian yang timbul sebagai salah satu cara seseorang untuk mempertahankan diri. Selama bela diri yang berazas kepada kebaikan, bukan untuk kesyirikan, serta membela kebenaran dan keadilan, maka Islam membolehkannya. Bahkan Allah swt menyukai mukmin yang kuat dari pada mukmin yang lemah.
Ø  Seni Sastra
Seni sastra adalah semua jinis tulisan yang memiliki arti atau keindahan tertentu.Al-Quran merupakan seni sastra tertinggi yang dimiliki oleh umat Islam. Dengan seni sastra seseorang dapat menyampaikan pikiran-pikiran atau ajaran-ajaran dengan indah. Masih banyak lagi seni-seni yang diperbolehkan dalam Islam.

2.      Seni Yang Dilarang Dalam Agama Islam
Ada beberapa seni yang dilarang dalam Islam tetepi tidak seluruhnya haram, dalam arti kata haram pada kasus-kasus tertentu.
Ø  Seni Musik dan Menyanyi
Jumhur ulama sepakat bahwa seni dalam bentuk musik (nyanyian) yang memalingkan dari dzikrullah hukumnya haram, namun berbeda dengan seni musik (nyanyian) yang tidak memalingkan dari dzikrullah, dalam arti kata yang dapat memalingkan kita dari dzikrullah merupakan seruling syaitan yang dilarang.
Masa zaman modern ini, musik sangat berkembang pesat, pertunjukan music secara live sangat marak di kota maupun di desa, baik musik berupa pop ataupun dangdut. sehingga umat manusia banyak yang menjadi lalai, baik lalai dalam beribadah maupun lalai dalam kehidupan sehari-hari. Umat manusia khususnya Negara Indonesia sudah membudayakan sebuah budaya orang kebarat-baratan dan meninggalkan budaya islam yang berorientasi kepada mendekatkan diri kepada Allah swt.
kesenian islam yang menitikberatkan pada moral dan religius menjadi sebuah media yang cukup efektif dalam pembelajaran rakyat yang kritis, sebagai sebuah ekspresi dalam menyuarakan kebenaran dalam proses transformasi sosial.
Melihat kenyataan diatas, maka perlu ditengok kembali sebuah konsep kesenian dalam islam yang terpadu dalam hadist-hadist Nabi Muhammad saw:
Ø  Diriwayatkan oleh Bukhari, no.987
ليكونن من أمتى اقوام يستجلون الجر و الحرير و الخمر و المعارف و لينزلن اقوام الى جنب علم يروح عليهم بسارجة لهم يأتهم يعني الفقير لجاجة  فيقولوا : ارجع الينا غدا فنبيينهم الله و يضع العلم و يمسح الآخرين قردة و خنازير الى يوم القيامة.
sesungguhnya akan terdapat di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat permainan musyik. Kemudian segolongan (dari kaum muslimin) akan pergi ke tebing bukit yang tinggi. Lalu para pengembala dengan ternak kambingnya mengunjungi golongan tersebut. Lalu mereka didatangi oleh seorang kafir untuk meminta sesuatu mereka. Ketika itu mereka kemudian berkata : “Datang kepada kami esok hari”. Pada malam hari Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu keatas mereka. Sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar rupanya menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.
            Hadist di atas berbicara tentang alat musyik, sedangkan musyik terdapat tiga  komponen yang paling dasar yakni vokal, instrument (alat musyik), dan vokal beserta alat musyik. Hadist berikutnya:
Ø  Hadist Riwayat Ahamad no. 21725
حدثنا عبد الله حدثنا اسحاق بن منصور الكوسج اخبرنا الفصل بن دكيني حدثنا صدقه بن موسى عن فرقد السبحى حدثنا ابو منيب الشامى عن ابى عطاء عن عبادة الصامت عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال و الذي نصبى محمد بيده ليبينن ناس من امتي على اشر وبطر ولعب ولهو فنصبحوا قرده وخنازير باسبخلالهم المحارم والفينات و شربهم الخمر و لبسهم الحرير.

Telah menceritakan kepada kami ‘abdullah, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibn Mansur al- Kausaju, telah menkhabarkan kepada kami al-Fadl ibni al- Sabakhi, telah menceritakan kepada kami abu Munib al- syami dari Abi ‘Ata’ dari Ubadah ibn al-Samit dari Rasulullah bersabda, “Demi zat yang jiwanya dalam genggamannya. Pasti akan datang manusia dari umatku yang bersuka ria, berbuat bodoh, bermain-main, dan bersendau gurau. Kemudian esoknya mereka berubah menjadi kera dan anjing karena perbuatan mereka yang menghalalkan perkara haram, nyanyian, meminum- meminum keras, memakan riba, dan memakai sutra.
            Kedua hadist ini bisa dipakai sebagai dalil untuk mengharamkan nyanyian dan penggunaan alat-alat musyik. Di dalam hadist ini terdapat Qarinah (tanda petunjuk) bahwa mereka telah berani menghalalkan perzinaan, memekai sutera, meminum khamar, dan memainkan alat-alat musyik. Sudah terbukti hadist di atas tersebut, bahwa umat manusia sekarang ini lebih suka dengan seni musik atau budaya orang-orang barat, dalam arti kata tiada hari tanpa music..
            Hadist-hadist yang telah disebutkan di atas adalah sebuah larangan memainkan musik dan alat musik. Namun tidak sedikit juga para ulama-ulama yang membolehkan bermain musyik atau nyanyian. Bolehnya memainkan musyik dibatasi dalam kondisi dan keadaan tertentu. Hal ini berbeda dengan fenomena saat ini yang hampir tiap detik kehidupan pasti terdengar suara musik.
Ø  Seni patung
Para ulama berpendapat  bahwa tingkat pengharaman itu semakin bertambah manakala patung tersebut berbentuk orang yang diagungkan seperti Al-Masih.
Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk pada rumah yang di dalamnya ada patung naturalis.” (H.R. al-Bukhari dari Ibnu Abbas)
Orang yang membuat patung dia akan mendapat siksaan, sebagai mana Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat patung (naturalis) akan disiksa pada hari kiamat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw juga bersabda: “Manusia yang paling pedih siksaannya di hari kiamat adalah orang yang meniru ciptaan Allah , sedangkan para pelukis dan penggambar adalah orang-orang yang meniru ciptaan Allah swt.”( Muttafaqun’Alaih).
Rasulullah saw membolehkan melukis, asalkan tidak bernyawa. Seperti pohon-pohon, gunung-gunung,dll. Sebagaimana hadist Rasulullah saw yang mengatakan: “Jika kamu terpaksa harus membuat patung naturalis, maka buatlah pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa.” (H.R. Muslim dan Ibnu Abbas)
Seni patung adalah cabang dari seni rupa yang hasil karyanya berwujud tiga dimensi. Biasanya dengan cara memahat, modeling (misalnya dengan bahan tanah liat) atau kasting ( dengan cetakan).
Sudah jelaslah bahwa di dalam islam melarang seni pahat, patung, dan seni lukis. Diperbolehkan seni lukis asalkan sesuatu yang tidak bernyawa.
Ø  Seni Tarian
Tari adalah gerak tubuh secara berirama yang dapat menimbulkan syahwat manusia, seperti goyang Inul daratista, goyang Itik, dan goyangan atau tarian yang dilakukan para artis untuk mencari sensasi.
Seni tari juga sudah dikenal masa Rasulullah saw, seperti tarian Habasyah yang dipertunjukan oleh orang-orang habasya (Ethiopa sekarang) ketika mereka menari meluapkan kegembiraan menyambut kedatangan rasulullah saw  di kota Madinah, bahkan suatu saat rasulullah saw pernah mengijinkan aisyah untuk menonton pertunjukan tarian habasyah yang sangat sederhana dengan manjijitkan kaki. Seni tari pada permulaan Islam berbentuk sederhana dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang datang dari luar jazirah arab, seperti orang Sudan, Ethiopia, dan lain-lain. Menari biasanya dilakukan hanya pada hari-hari gembira, seperti hari Raya, dan hari gembira lainnya. Namun perlu diingat, tari-tarian pada masa lalu atau masa Rasulullah saw itu dilakukan oleh para wanita-wanita budak saja yang bekerja di istana, di rumah pejabat, atau di rumah rakyat biasa. Dan perlu diingat lagi, bahwa tari-tarian pada masa permulaan Islam tidak pernah dilakukan dalam keadaan kaum lelaki bercampur menari dengan kaum wanita. Berbeda dizaman sekarang ini, dimana seni tari menari sudah diwarnai dengan budaya barat yang telah mempengaruhi budaya Islam. Sesudah itu baru muncul kebiasaan menari dengan mengikut penari barat dengan gaya merangsang syahwat dan membangkitkan birahi, seperti tari balet, dansa, joget, dangdut, atau tarian yang menimbulkan hysteria seperti disko dan break dance.
Ø  Seni Tindik (Body Piercing)
Seni tindik pada tubuh pada akhir-akhir ini menjadi sangat berkembang pada dunia, khususnya di Negara Indonesia. Sama halnya dengan tattoo, maka body piercing telah mewabah hanpir disemua kalangan. Tindik yang dahulunya hanya di telinga saja, saat ini telah dilakukan hampir pada semua bagian tubuh. Seni tindik tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ø  Operet (Seni Pertunjukan )
Seni pertunjukan adalah seni yang melibatkan aksi individu atau kelompok di tempat dan waktu tertentu. Yang tidak diijinkan dalam islam adalah ketika seseorang menunjukan tubuhnya tanpa menutupi auratnya atau sesuatu yang tidak sesui dengan ajaran Islam. Masih banyak lagi seni-seni yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
E.     Pengertian Kebudayaan Islam
Ajaran Islam sudah mencakup segala aspek kehidupan manusia. Tidak ada satupun bentuk kegiatan yang dilakukan manusia, kecuali Allah yang meletakkan aturan-aturannya dalam ajaran Islam. Kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan akal manusia, seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Kebudayaan merupakan salah satusisi penting dari kehidupan manusia, dan Islampun telah mengatur dan memberikan batasan-batasannya. Kesenian merupakan hasil dari budaya manusia.
Agama Islam adalah salah satu budaya yang diturunkan Allah kepada manusia, datang untuk mengatur dan membimbing manusia kepada kehidupan yang baik dan seimbang. Dengan demikian Islam tidaklah datang untuk menghancurkan budaya yang telah dianut suatu masyarakat, akan tetapi dalam waktu bersamaan Islam menginginkan agar umat manusia jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak bermanpaat dan membawa mudharat di dalam kehidupannya, sehingga Islam perlu meluruskannya dan membimbing kebudayaan yang berkembang di masyarakat menuju kebudayaan yang beradab serta memprtinggi derajat manusia.
Ø  Islam membagi budaya tiga macam, yaitu :
1.      Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan agama Islam. Dalam kaidah fiqih disebutkan “Al adatu muhakkamtun”[6] artinya bahwa adat istiadat mempunyai pengaruh di dalam penentuan hukum. Tetapi perlu dicatat, bahwa kaidah tersebut hanya berlaku pada hal-hal yang belum ada ketentuannya dalam syari’at. Seperti : kadar besar kecilnya mahar dalam pernikahan. Untuk hal-hal yang sudah ditentukan oleh syariat atau sudah diatur dalam Islam, maka adat istiadat dalam masyarakat tidak boleh dijadikan sebagai standar hukum.
2.      Kebudayaan yang sebagian unsurnya bertentangan dalam Islam
Kemudian di“rekonstruksi” sehingga menjadi Islam. Contoh yang paling jelas adalah tradisi jahiliah yang melakukan ibadah haji dengan cara-cara yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti lapadh talbiah yang sarat dengan kesyirikan, thawaf di kakbah dengan telanjang. Islam dating untuk meronstruksi budaya tersebut menjadi bentuk ibadah yang telah ditetapkan aturan-aturannya dalam Islam.
3.      Kebudayaan yang bertentangan dengan Islam
Kebudayaan atau adat istiadat yang bertentangan dengan Islam sangat banyak kita lihat khususnya di Indonesia. Seperti : budaya “ngaben” yang dilakukan oleh masyarakat Bali, yaitu upacara pembakaran mayat yang diselanggarakan dalam suasana yang meriah dan secara besar-besaran. Ini dilakukan dalam bentuk penyempurnaan bagi orang meninggal supaya kembali kepada penciptanya. Hal ini membutuhkan biaya yang sangat besar. Hal yang sama juga dilakukan oleh masyarakat Kalimantan Tengah dengan budaya“tiwah”, sebuah upacara pembakaran mayat. Bedanya, dalam budaya“tiwah” ini dilakukan pemakaman jenazah yang berbentuk perahu lesung lebih dahulu. Kemudian kalau sudah tiba masanya, jenazah tersebut akan digali lagi untuk dibakar. Upacara ini berlangsung selama seminggu atau lebih. Pihak penyelenggara harus menyediakan makanan dan minuman dalam jumlah yang besar, karena disaksikan oleh para penduduk dari desa-desa dalam daerah yang luas. Masih banyak adat istiadat di Indonasia yang bertentangan dengan aturan-aturan Islam.

Hal-hal di atas merupakan sebagian contoh kebudayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga umat Islam tidak diperbolehkan mengikutinya. Islam melarangnya, karena kebudayaan seperti ini merupakan kebudayaan yang tidak mengarah kepada kemajuan adab serta tidak merpertinggikan derajat manusia, sebaliknya justru merupakan kebudayaan yang menurunkan derajat manusia. Karena mengandung ajaran-ajaran yang menghambur-hamburkan harta untuk hal-hal yang tidak bermanpaat dan menghina manusia yang sudah meninggal.


BAB III : PENUTUP
KESIMPULAN

Seni dalam Islam bertunjangkan tauhid, yaitu ke-Esaan Tuhan yang bertolak dari pengajaran Al-Quran dan Sunnah. Di dalam menjaga keseimbangan antara keperluan jasad dan jiwa, Islam telah menganjurkan bersikap sederhana dalam segala hal, dan membawa pada bakat-bakat alami di dalam jurusan-jurusan yang benar dan telah mencoba untuk mengembangkan suatu keseluruhan yang harmonis dalam diri manusia.
Sebagian manusia beranggapan atau menggambarkan bahwa umat Islam sebagai masyarakat ahli ibadah dan kerja keras, sehingga tidak ada tempat bagi orang lalai, dan bermain-main, tertawa, bergembira ria,  bernyanyi atau bermain musik, tidak boleh sennyum, tidak boleh ada seni kecantik terlukis pada wajah-wajah manusia. Maka tidak ada salahnya manusia memiliki seni dalam hidupnya, tetapi haris sesuai dengan aturan-aturan Islam dan tidak melanggar akidah dalam Islam.



















DAFTAR PUSTAKA

Hamid, Farida. Kamus Ilmiah Populer Lengkap. Surabaya: Apollo Lestari, 2008.
Tafsir, Ahmad. Pendidikan Dalam Perspektif Ajaran Islam. Bandung: PT Remaja
            Rosda Karya, 2010.
Hermawan, Seni Dalam Islam. Jakarta: Darul Ulum Press, 2012.
Al-Jawi, Muhammad Siddiq. Hukum Bernyanyi dan Musik Dalam Piqih Islam.
Departemen Agama RI, Al-Jumanatul ‘Ali Al-Quran dan Terjemahannya. Jakarta: CV                  Penerbit J-ART, 2004.
Imam Jalaluddin, Abdurrahman As-Subki. Al As-Bahu Wa Al-Nazdair. Mekkah-                Riyadh: Maktabah Nazzar Al-Baz, 1997.

Internet
Naufal, Abdurahman “Seni dan Tradisi Halal dan Haram Dalam Islam”, http://arnaupal.blogspot.com (14 Maret 2012)


[1] .Farida Hamid, Kamus Ilmiah Populer Lengkap (Surabaya: Apollo Lestari, 2008),h.572.
[2] .Muhammad shiddiq al-jawi, hukum menyanyi dan musyik dalam fiqih islam.
3.Departemen Agama RI, Al-Jumanatul ‘Ali Al-Quran dan Terjemahannya (Jakarta:
 CV Penerbit J-ART, 2004).h.107.               

[4] .Ahmad Tafsir, Pendidikan Dalam Perspektif Ajaran Islam (Bandung: PT Remaja Rosda Karya,2010).
[5] . Hermawan, Seni Dalam Islam ( Jakarta: Darul Ulum Press,2012).
[6]. Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuti,  Al Asybahu Wa Al Nadza’ir, Cet. Ke-2 ( Mekkah-Riyadh: Maktabah Nazzar Al-Baz, 1997).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

baik dengan Pergunakan