MASYARAKAT SIPIL
A.
Pengertian Masyarakat Sipil
Masyarakat sipil ataupun masyarakat
madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Inisiatip dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan
pemerintah yang berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan nafsu atau
keinginan individu.
Pola hubungan kerja antara Negara
(pemerintah), masyarakat sipil, dan swasta (pasar) berada dalam kerangka
keseimbangan peran masing-masing. Dengan pola hubungan tersebut, rakyat dapat
mengatur ekonomi, institusi, dan sumber-sumber sosial serta politiknya. Dengan
demikian, jelas sekali bahwa kemampuan suatu Negara mencapai tujuan-tujuan
pembangunan itu sangat tergantung pada kualitas tata kepemerintahannya, dimana
pemerintah melakukan interaksi dengan organisasi-organisasi komersial dan
masyarakat sipil atau madani.
Tata pemerintahan yang baik itu
merupakan suatu kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan,
kohesi, dan keseimbangan peran serta adanya saling mengontrol yang dilakukan
oleh ketiga komponen, yakni pemerintahan, rakyat, dan usahawan (business) yang
berda di sector swasta. Ketiga komponen ini mempunyai tata hubungan yang
sederajat.
B.
Unsur-unsur Masyarakat Sipil atau
Madani
Masyarakat madani tidak muncul dengan
sendirinya, ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat
terwujudnya tatanan masyarakat madani. Ada beberapa unsur pokok yang harus
dimiliki oleh masyarakat madani, yaitu :
1.
Wilayah Publik Yang Bebas
2.
Demokrasi
3.
Toleransi
4.
Kemajumakan
5.
Keadilan Sosial
C.
Masyarakat Madani di Indonesia
Masyarakat madani di
Indonesia masih merupakan lembaga-lembaga yang dihasilkan oleh sistem politik represip.
Ciri kritisnya lebih menonjol daripada cirri konstruktifnya, dengan kata lain
lebih banyak melakukan protes daripada mengajukan solusi, lebih banyak menuntut
daripada memberi sumbangan terhadap pemecahan masalah.
Strategi membangun
masyarakat sipil di Indonesia dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan
politik, repormasi sistem politik demokrasi, pendidikan, dan penyadaran
politik.
KELOMPOK :
v M. Abdul Fawaz
v M. Harun Ar-Rasyid
v Nurma Waddah L
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
baik dengan Pergunakan